KPK, Kerusakan System Kenegaraan, Dan Kesalahan Fokus Operasional
Bandung, Polkrim On Line, 2 July 2016
Secara berturut-turut KPK dengan gemilang menunjukkan keberhasilannya menangkap para pencoleng negara.
Polkrim mencatat dalam beberapa pekan terakhir KPK berhasil berturut turut menangkap para koruptor.
1. Anggota Banggar DPR RI, Putu Sudiartana (Juni 2016)
2. Panitera pengganti (PP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Santoso (Juni 2016)
3. Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi (Juni 2016) dalam kasus suap karena vonis ringan perkara Saipul Jamil. Turut ditangkap advokat Berthanatalia Ruruk Kariman, Advokat Kasman Sangaji, Samsul Hidayatullah, (Kakak Syaiful Jamil).
4. Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Eddy Nasution, menerima suap dari pengusaha Doddy untuk mengurus perkara PK (April 2016)
5. Sekretaris MA Nurhadi, yang mengendalikan PK Doddy. Uang 1,7 miliar rupiah berhasil ditemukan.
6. Pejabat MA, Tin Zuraida, ikut diperiksa terkait kasus suaminya Nurhadi
7. Kasubdit Perdata MA Andri Tristianto Sutrisna, menerima suap sebesar 400 juta rupiah dari terpidana korupsi, Ichsan Suaidi (Februari)
8. Hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu, Janner Purba (Ketua PN Kapahiang), yang ramai-ramai akan membebaskan terdakwa Korupsi Syafri Syafii dan Edi Santron dengan biaya 1 M (Mei 2016)
9. Hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu, Toton terkait Hakim Janner Purba.
10. Panitera Pengganti Pengadilan Tipikor Bengkulu, Badaruddin Amsori Bachsin alias Billy, terkait Hakim Janner Purba
Anggota, DPR, Penegak Hukum, Oknum Aparat Pengadilan, dan sederet oknum lain yang akan menjadi “korban” baru kesaktian KPK.
Awal tahun yang lalu Menteri Dalam Negeri Cahyo Kumolo memecat pegawai paruh waktunya sendiri, gara-gara salah ketik nama Komisi Pemberantasan Korupsi berubah menjadi Komisi Perlindungan Korupsi.
Seiring waktu sekan akan tak pernah berhenti tugas KPK. Selalu mendapatkan penjahat korupsi baru yanh pantas untuk ditangkap dan dipenjarakan karena indikasi kasus korupsi.
Sepak terjang KPK seakan menjawab ide dari sebagian anggota DPR dan juga lingkungan eksekutif yang mengusulkan revisi Undang Undang KPK.
Akan tetapi publik merasa jenuh dan bosan dengan kinerja penegakan hukum anti korupsi yang terus menerus mendapatkan penjahat korupsi baru. Koruptor baru selalu berhasil ditangkap dalam operasi tangkap tangan. Koruptor baru selalu tertangkap basah dengan alat bukti di tangan.
Sudah lebih dari 18 tahun sejak reformasi tahun 1998, penangkapan koruptor baru selalu menghiasi ruang publik. Kapan waktunya tidak lagi ada koruptor yang ditangkap oleh KPK ? Kapan waktunya tidak lagi ada pejabat pemerintah yang menerima suap. Kapan waktunya KPK kehabisan anggota penegak hukum Pengadilan dan anggota DPR yang ditangkap dengan barang bukti sekarung uang yang dipertontonkan ke publik dengan bangga.
Adalah sebuah keanehan ketita lembaga Pemberantasan Korupsi terus menerus bekerja tidak ada hentinya menangkap para koruptor. Menjadi sebuah pertanyaan mengapa tugas pemberantasan korupsi lembaga pemberantas korupsi tidak juga juga mampu dicapai tuntas.
Indikator keberhasilan sebuah lembaga pemberantasan korupsi adalah ketika tidak lagi ada koruptor yang tertangkan tangan. Tugas pemberantas tikus sawah dikatakan berhasil, ketika sawah bebas dari serangan tikus. Tugas pemberantas tikus sawah disebut gagal, jika sampai masa panen padi, setiap hari selalu menemukan dan menangkap tikus baru.
Mengapa KPK selalu berhasil menemukan koruptor baru yang layak ditangkap ? Apakah penangkapan para koruptor ini wujud keberhasilan dari tugas sejati KPK? Atau hanya pertanda lain bahwa lembaga ini memang telah gagal memberantas Korupsi. Setiap hari publik selalu disuguhi adegan baru penangkapan koruptor.
Mengapa selama 18 tahun reformasi negeri ini tidak mampu membuat sistem yang dapat mencegah seorang pejabat melakukan korupsi ?
Publik pun menjadi faham mengapa ada usulan Revisi Undang Undang Pemberantasan Korupsi yang memberi batas waktu kerja bagi KPK. Batas kerja yang jika dilampaui waktunya maka akan membuat lembaga negata itu dibekukan atau dibubarkan. Karena keberadaannya hanya menjadi tukang tangkap tikus sawah, akan tetapi gagal menghapus keberadaan tikus dari sawah.
Apa gunanya menyewa pemberantas tikus sawah, kalau hanya mampu menangkap tikus sawah. Setiap hari selalu membawakan tikus baru yang berhasil ditangkap ke hadapan para petani pemilik sawah.
Para petani butuh pemberantas tikus yang berhasil membuat sawah bersih dari tikus. Para petani tidak membutuhkan laporan berapa banyak tikus telah tertangkap tangan.
Sama seperti pemberantas hama wereng. Para petani membutuhkan sawah bersih dari hama wereng. Bukan laporan yang diberikan setiap hari, yang isinya menunjukkan berapa banyak hama wereng yang ditemukan sedang menggerek daun padi.
Tugas pemberantas wereng harus selesai sebelum masa panen padi tiba. Tugasnya harus diselesaikan secepatnya. Kalau tidak maka masa panen akan terlewati. Kalau tidak maka pemberantas wereng ini harus dibubarkan atau diganti dengan yang lain (Vijay)
Lihat Link Informatika News Line
https://newspolkrim.wordpress.com/2016/07/02/kpk-kerusakan-system-kenegaraan-dan-kesalahan-fokus-operasional/
