Jejak-Jejak Saat Negara Tak Pernah Ada Saat Kesulitan Melanda Rakyatnya

Jejak-Jejak Saat Negara Tak Pernah Ada Saat Kesulitan Melanda Rakyatnya

 

.......membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.....

 


 

 Deretan teks alinea ke-4 Pembukaan UUD 1945 di atas, adalah pernyataan, yang menjadi dasar berdirinya negara, memberikan tugas utama kepada pihak yang disebut pemerintah yang menjadi representasi negara. 

Sejumlah kasus, yang terjadi, menjadi tanda paling jelas, tidak adanya perlindungan kepada unsur bangsa, negara tidak pernah hadir saat rakyat dihimpit kesusahan. 

 "kita adalah representasi negara dan kita hadir...." adalah pernyataan tanpa arti yang jelas, di tengah-tengah rakyat.

Saat seorang anak kecil menyerahkan bayi adiknya dengan diam-diam, karena ibunya yang melahirkan, meninggal saat melahirkan sang anak, ini kejadian di mana ? Di mana-mana ? 

Maka semua yang melanda anak kecil berusia 12 tahun ini adalah sebuah pengkhianatan paling terbuka, terhadap isi pembukaan UUD 1945 yang menjadi titik munculnya negara.

Miris dan menyedihkan. 

Pemerintah.... mana ? Negara ..... di mana alamatnya ? 

Padahal negara berdiri dan pemerintahan dipilih untuk melindungi seluruh unsur negara, bukan hanya dari peperangan, akan tetapi dari kasus sehari-hari yang menghimpit kehidupan rakyat. 

Lalu di mana rakyat yang kesulitan harus mengadu ? Cukup buat satu organ negara, pelayan rakyat di seluruh RT di Seluruh Indonesia, yang melayani seluruh rakyat, tanpa perlu melihat KTP, asal wujud sebagai manusia, verifikasi sistem ? Gunakan saja Bioritmik system untuk verifikasi, selesai masalah. Semua kesusahan kesengsaraan, himpitan duka ada muaranya di haribaan negara, hanya dengan satu organ negara, bukan Koperasi Merah Hijau (KMH), atau Organ Pemberi Makan Rakyat (PMR) akan tetapi satu saja organisasi Pelayan Rakyat (PR) selesai sudah tugas negara pada rakyatnya. 

PR dibuat dengan dukungan sistem yang didukung Bioritme tanpa sekat-sekat administratif KTP atau e-KTP, yang saat ini digelar. 

Penduduk Surabaya, yang tidak ber KTP Surabaya, tidak akan dibantu oleh Pemerintah Kota Surabaya. Apa-apaan aturan seperti ini. 

Saya warga negara Indonesia, sedang berdomisili di Kota Surabaya, maka karena Surabaya adalah wilayah NKRI, saya yang punya KTP bukan Kota Surabaya, juga berhak mendapatkan bantuan dari pemerintah kota. Bahkan tanpa KTP pun, karena saya manusia, saya juga berhak mendapatkan bantuan dari pemerintah kota Surabaya.

Karena Pembukaan Undang-Undang yang menjadi dasar berdirinya negara menyatakan bahwa hal itu sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.

Apa-apaan aturan administratif, malah memperlakukan warga, seperti sebuah buku di atas rak. Yang tidak berwarna merah dibuang dan tidak dipelihara sama sekali. Aneh ....

 


 

 

PEMBUKAAN UUD 1945

Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.

Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.

Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.

Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada:

Ketuhanan Yang Maha Esa,
Kemanusiaan yang adil dan beradab,
Persatuan Indonesia,
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. 


(Diono)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama